” Parah “!! Oknum Guru SDN Darmajaya Disinyalir Gelapkan Ratusan Juta Tabungan

medialidikkrimsus-ri.net, Sumedang
Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri Darmajaya, Dusun Cibengkung, Desa Jembarwangi, Kec. Tomo, Kab. Sumedang, disinyalir melakukan penggelapan Tabungan Siswa mencapai ratusan juta rupiah.

Penggelapan dilakukan oknum Guru dengan inisial CK, AA dan US, oknum CK dan AA merupakan pasangan suami istri yang sama sama mengajar di Sekolah yang sama yakni SDN Darmajaya, CK merupakan bendahara Tabungan.

Salah satu orang tua siswa yang di wawancara tim investigasi Lidik Krimsus RI yang indentitasnya minta tidak disebutkan (red) Kamis (18/02/2022) menyampaikan keluhannya “Anak kami menabung di sekolah untuk persiapan masa depan melanjutkan sekolah”, agar bisa membantu meringankan beban orang tua.

Kami berharap yang bersangkutan segera membayarkan uang kami yang di gelapkan yang bersangkutan, dan pihak sekolah bertanggung jawab membantu menyelasaikan masalah ini, apalagi ada hak siswa yang sudah lulus dan melanjutkan sekolah masih belum terbayar, tutur orang siswa menutup pembicaraan.

Tim Investigasi mencoba untuk menemui oknum CK, AA dan US di sekolah, namun yang bersangkutan sudah jarang bahkan tidak pernah masuk sekolah, pihak sekolah Endang Sutarman S.Pd sebagai Kepala Sekolah, Senin (14/02/2022) menjelaskan bahwa oknum guru tersebut sudah jarang masuk sekolah, meski sudah di ingatkan pihak sekolah, Oknum AA sudah pensiun (Suami CK – Red) CK juga sudah mengajukan pensiun dini.

Kami pihak sekolah sudah berusaha menemui CK dan AA, yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan pengakuan hutang Kamis (12/08/2021) dan kesanggupan untuk menyelesaikan (15/07/2021) dan membayar tabungan tersebut tanggal 22 Juli 2021, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali buat Surat pernyataan yang sama (24/06/2021) namun yang bersangkutan tetap belum bisa mengembalikan juga tutur Endang

Sedangkan waketum Pusat PBH Lidik Krimsus RI Ir. Fenny N. STG. SH. ketika dikonfermasi tentang hasil investigasi anggotanya menyampaikan, apa yang telah dilakukan oknum guru tersebut sangat disayangkan, dalam kasus ini adalah mental oknum para guru tersebut, mereka bisa dijerat kasus 372 Kuhp penggelapan uang, karena sudah masuk ranah hukum pasal tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru – guru tersebut, bahkan termasuk dalam jenis tindakan Korupsi Undang – undang no.31 tahun 1999 jo. Uu no.21 tahun 2001 tentang Korupsi, ada 30(tiga puluh) jenis tindakan dikatagori korupsi yang diantaranya mereka lakukan itu katagori urutan nomor 3 (tiga): Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan : huruf a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi, tegasnya

 

(A. Rahmat Setiawan)

Related posts

Leave a Comment